Bawa Golok

 Dua Pria  Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

PALEMBANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam. Kedua pelaku diduga hendak melakukan aksi kejahatan.Mereka adalah Muhammad Yunus (30) warga Palembang dan Ulan Saputra (23), warga Empat Lawang. Polisi mengamankan golok dan parang dari tangan mereka.Keduanya ditangkap dalam patroli petugas saat mengendarai sepeda motor di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Ahad (17/5/2020) dini hari. Satu pelaku kabur dari sergapan petugas yang kini menjadi buronan.

  Tersangka Yunus mengaku sengaja mengajak dua rekannya untuk menemui seseorang bernama Jay yang mengancamnya dengan cara mengacungkan pedang ke arahnya sehari sebelumnya. Tersangka bermaksud membalas dendam karena sakit hati."Saya ajak dua teman untuk menemui Jay karena kemarin dia mau bacok saya gara-gara tak terima saya nyari penumpang untuk isi angkot," ungkap tersangka Yunus di Mapolrestabes Palembang, Minggu (17/5/2020).Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, patroli tengah digalakkan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan menjelang lebaran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seusai Idul Fitri. Patroli juga untuk mengantisipasi tawuran antar kelompok yang kerap terjadi di beberapa lokasi.

"Kedua tersangka kami tangkap saat patroli dini hari tadi. Ternyata keduanya hendak berbuat jahat, mereka membawa golok dan parang," ujarnya.Kedua tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik masih memburu satu pelaku yang kabur saat penangkapan."Para tersangka masih diperiksa untuk mengetahui apakah mereka pernah terlibat dalam kejahatan lain atau tidak. Kami koordinasikan dengan polsek-polsek untuk melihat laporan yang masuk,'' tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar